Gambar: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp

Balai Karantina DIY Berhasil Mencegah Upaya Penyelundupan Cucak Hijau Yang Berasal Dari Balikpapan

Rabu, 14 Agu 2024

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonnerati) yang dilindungi, yang dilakukan oleh seorang penumpang pesawat dari Balikpapan menuju Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Yogyakarta, Karman, menyatakan dalam keterangannya di Yogyakarta pada hari Rabu bahwa kedua burung tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.

"Penemuan satwa dilindungi ini berawal dari kecurigaan pramugari yang melihat sesuatu yang tidak biasa, sehingga ia menanyakan kepada penumpang tersebut, dan ternyata ia membawa burung," ujarnya.

Karman menambahkan bahwa kasus penyelundupan burung cucak hijau ini terungkap di dalam kabin pesawat Pelita Air pada penerbangan dari Balikpapan, Kalimantan Timur, menuju Yogyakarta pada bulan Juli 2024.

Seorang penumpang di dalam kabin pesawat diketahui membawa dua ekor burung yang dilindungi dengan cara menyimpannya dalam botol plastik bekas air mineral. Botol yang berisi burung tersebut diletakkan dalam tas selempang dengan tutup yang terbuka, sementara bagian bawah botol telah dipotong dan ditutup dengan kaus kaki. Ketika seorang pramugari mencurigai gerak-gerik penumpang dan mendengar suara kicauan cucak hijau, ia mendekati penumpang tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah memastikan bahwa penumpang tersebut membawa burung, pramugari segera melaporkan kejadian itu kepada co-pilot maskapai Pelita Air.

Co-pilot kemudian melaporkan kepada petugas 'ground handling', dan setibanya di lokasi, burung tersebut langsung diamankan, ungkapnya. 

Petugas dari Balai Karantina Yogyakarta selanjutnya melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap kesehatan burung yang dibawa tanpa dokumen resmi. 

Setelah dinyatakan negatif dari flu burung atau Avian Influenza (AI), burung tersebut diserahkan kepada BKSDA Yogyakarta. 

"Indikasi awal menunjukkan bahwa burung ini memang untuk koleksi pribadi, bukan untuk tujuan perdagangan," jelas Karman. 

Dian Banjar Agung, Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogyakarta, menyatakan bahwa burung cucak hijau termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor 20 mengenai Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 


Karena burung tersebut masih dalam tahap muda, Banjar menambahkan bahwa untuk sementara waktu, satwa itu akan dititipkan di Gembira Loka Zoo, salah satu lembaga konservasi di Yogyakarta. 


"Burung ini berasal dari Kalimantan, sehingga tidak dapat dilepasliarkan di Jawa. Harus dikembalikan ke Kalimantan," tuturnya.



Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar